Ilustrasi masjid sebagai tempat melaksanakan ibadah sholat. Foto PixabayShalat berjemaah di luar rumah bisa dilakukan di masjid maupun musala. Kedua tempat ini sebenarnya sama-sama digunakan untuk beribadah. Namun, ternyata terdapat perbedaan masjid dan musala yang belum banyak diketahui umat bahasa, masjid diambil dari kata sajada yang artinya bersujud. Disebut masjid, sebab menjadi tempat untuk bersujud. Seiring berjalannya waktu makna ini meluas, sehingga masjid diartikan sebagai tempat berkumpulnya kaum Muslimin untuk melaksanakan ibadah sholat. Sedangkan menurut syaraโ, masjid adalah tempat yang disediakan untuk sholat dan sifatnya tetap atau tidak bisa berpindah-pindah. Hal tersebut didasarkan pada hadits dari Jabir rahiyallahu anhu, Rasulullah SAW bersabdaูู ุฌูุนูููุชู ูููู ุงููุฃูุฑูุถู ู ูุณูุฌูุฏูุงููุทูููููุฑูุงุ ููุฃููููู ูุง ุฑูุฌููู ู ููู ุฃูู ููุชููู ุฃูุฏูุฑูููุชููู ุงูุตูููุงูุฉูุ ููููููุตููููโฆArtinya "..Dan bumi ini dijadikan bagiku sebagai tempat shalat serta sarana bersuci tayammum. Maka siapa pun dari umatku yang datang waktu shalat di suatu tempat, maka hendaklah ia shalat di sana." [HR Bukhari dan Muslim].Imam an-Nawawi RAH berkata bahwasannya hadits di atas memperbolehkan sholat di semua tempat, kecuali yang tidak diperbolehkan oleh syara' seperti kuburan dan tempat-tempat najis contohnya tempat sampah dan penjagalan. Lalu, apa perbedaan masjid dengan musala? Mengutip dalam buku Aristektur Masjid karangan Andika Saputra, dkk 2020 21, berikut penjelasannya. Ilustrasi melaksanakan sholat di musala yang ternyata memiliki perbedaan dengan masjid. Foto PixabayPerbedaan Masjid dan MusalaMusala adalah sebutan untuk lapangan terbuka yang digunakan untuk sholat berjamaah selain sholat limat waktu, misalnya sholat Ied dan sholat jenazah. Namun, di telinga umat Muslim sebutan musala lebih akrab untuk menunjukkan ruangan kecil di rumah maupun tempat-tempat lainnya yang digunakan untuk bagi masjid tidak dapat diterapkan di musala. Sebab, batasan sebuah bangunan dikatakan sebagai masjid adalah tempat yang digunakan untuk melaksanakan sholat berjamaah lima waktu atau sholat fardhu. Hal ini secara gamblang disebutkan dalam salah satu fatwa yang berbunyiูุญุฏูุฏ ุงูู ุณุฌุฏ ุงูุฐู ุฃุนุฏ ููุตูู ููู ุงูู ุณูู ูู ุงูุตููุงุช ุงูุฎู ุณ ุฌู ุงุนุฉ ูู ู ุง ุฃุญุงุท ุจู ู ู ุจูุงุก ุฃู ุฃุฎุดุงุจ ุฃู ุฌุฑูุฏ ุฃู ูุตุจ ุฃู ูุญู ุฐููุ ููุฐุง ูู ุงูุฐู ูุนุทู ุญูู ุงูู ุณุฌุฏ ู ู ู ูุน ุงูุญุงุฆุถ ูุงูููุณุงุก ูุงูุฌูุจ ููุญููู ู ู ุงูู ููุซ ูููโฆโ"Batasan masjid yang digunakan untuk shalat 5 waktu oleh kaum muslimin secara berjamaah, adalah bangunan yang dikelilingi tembok atau kayu atau pelepah, atau bambu atau semacamnya. Inilah wilayah yang berlaku hukum-hukum masjid, seperti larangan larangan bagi wanita haid, nifas, atau orang junub untuk tinggal di dalamnya."Majmuโ Fatawa Lajnah Daimah, jilid 6, no. 221.Oleh sebab itu, musala tidak bisa disebut sebagai masjid karena tidak bisa mengumpulkan kaum Muslimin untuk melaksanakan sholat lima waktu di dalamnya. Apalagi musala yang biasa terdapat di rumah-rumah hanya bisa diisi oleh penghuni itu, musala memiliki sifat tidak tetap karena pemilik rumah atau bangunan bisa saja mengganti atau mengubah fungsinya menjadi ruangan lain. Tempat semacam inilah yang tidak memiliki hukum sebagai masjid. Penting untuk diingat, semua bangunan yang dihukumi masjid maka memiliki ketentuan yang berlaku sebagai masjid. Ketentuan yang dimaksud, yakni shalat tahiyatul masjid, orang haid atau berjunub tidak boleh menetap, dan lain sebagainya.